Media Platform Baru Sulawesi Barat

Tak Miliki Izin, KPID Sulbar dan Kepolisian Tertibkan Dua Pengusaha TV Kabel

0 654

TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sulbar bersama kepolisian menertibkan dua pengusaha TV kabel di Mamuju Tengah dan Pasangkayu.

Sejumlah barang bukti disita seperti modulator dan receiver. Kedua pemilik digiring ke kantor Polsek untuk dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat.

“Kami akan terus menindaklanjuti secara bertahap dan memproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Abd.Rahman, Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat. Kamis (18/2/2021).

Ketua KPID Sulbar April Ashari menyebutkan KPID mendukung upaya aparat kepolisian dalam penegakan hukum yang diamanahkan dalam UU penyiaran. Ini juga menindaklanjuti pengaduan masyarakat melakukan penertiban terhadap sejumlah operator TV kabel yang diduga ilegal.

April menyatakan, sebelum penertiban terhadap operator TV kabel ilegal tersebut. KPID Sulbar telah berupaya melakukan pembinaan dan mendorong agar bergabung dengan operator TV yang memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) atau Izin Siaran Radio (ISR) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia..

“KPID Sulbar sudah seringkali mengingatkan dan mendorong LP agar memiliki izin termasuk kedua LPB yang alatnya sudah disita. Namun tidak diindahkan hingga ada pengaduan masyarakat,” terangnya.

Kedua lembaga penyiaran tersebut diduga melanggar pasal 58 huruf B junto pasal 33 ayat 1 UU 32/2002 tentang Penyiaran, yaitu menyelenggarakan kegiatan penyiaran tanpa memiliki izin penyelenggaraan penyiaran.

“Kedua pemilik TV kabel ini, sama sekali tidak mengantongi izin dari Kominfo RI,” ujar April Ashari

April mengharapkan, bila dunia penyiaran tumbuh dan berkembang di Sulbar yang tentu harus tertib administrasi.

“Memiliki Izin itu penting agar kita tenang dalam berusaha. Olehnya itu, kami meminta LP untuk tidak coba-coba melakukan penyiaran dan mengudara jika tidak ingin ditertibkan,”harapnya.

(HMS/ILU)

Leave A Reply

Your email address will not be published.