TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Upaya Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar mendorong lembaga penyiaran untuk memiliki izin usaha, mendapat sambutan baik dari pelaku usaha.
Baik itu dari Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) begitu juga Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di Tanah Mandar.
Salah satu yang memberi respon positif adalah pengelola LPPL milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah. LPPL itu tak “berani” mengudara secara rutin, karena tidak mengantongi izin siaran dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Republik Indonesia.
Meski LPPL yang berdomisili di Kompleks Pemda Mateng ini berdiri sejak 2015 dan memiliki dewan pengawas, namun hingga kini belum mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).
“Sejak berdiri dan memiliki Perda, kami belum mendapatkan IPP, padahal sebelumnya telah kami ajukan persyaratan ke KPID Sulbar,” terang Hermawan pengelola LPPL Pemda Mateng.
Hermawan, berharap KPID Sulbar periode 2019-2022 ini, menfasilitasi sehingga dapat mengudara, menyapa pendengar, menginformasikan program kerja pemda Mateng, jelasnya.
Ketua KPID Sulbar, April Ashari Hardi didampingi Koordinator Kelembagaan Sri Ayuningsih, menyambut baik dan mengapresiasi pihak LPPL Pemda Mateng yang secara terbuka menyampaikan informasi terkait kendala yang dihadapi guna mendapatkan IPP.
“Kami mengapresiasi atas keterbukaan pengelola LP, sehingga demikian kita dapat memberikan solusi dari permasalah yang dialami,” jelas April Ashari sesuai rilis berita yang diterima. Senin (12/8/2019)
Ditemui secara terpisah, Koordinator bidang Pengawasan isi siaran, Busran Riandhy, menegaskan agar LPPL tidak bermasalah sebaiknya melengkapi data perusahaannya dengan sejumlah persyaratan yang ada.
“Bisa jadi, LPPL yang tak melengkapi persyaratan dapat ditutup dan tentu ini akan merugikan pengelola dan pendengar,” terang Busran.
Terkait kendala yang dihadapi, Busran menegaskan akan memberikan pembinaan sesuai tupoksi KPID, Sehingga LPPL di Bumi Lalla Tassisara ini dapat segera mengudara secara rutin dan sebagai sarana komunikasi praktis menginfokan kebijakan, inovasi dan capaian program kerja pemda Mateng pada masyarakat.
Salah satu kebijakan kata Dia, KPID akan memberikan pembinaan dan pendampingan. Terhadap LP yang tak kantongi IPP.
“Kami terbuka dalam memberikan layanan baik penertiban IPP maupun penyusunan program siaran yang memenuhi Standar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (SP3SPS).