Media Platform Baru Sulawesi Barat

Tiga Perampok di Pasangkayu Ditangkap, Polisi ungkap Motif Pelaku Saat Beraksi

0 611

TELEGRAPH.ID, PASANGKAYU – Tiga orang perampok berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Pasangkayu. Ketiganya berinisial AMF (21), T (34), dan AR (20) ditangkap beberapa jam setelah melakukan aksinya.

Motif pelaku terbilang terencana saat beraksi. Mereka punya peran masing-masing. Tak cukup 24 jam polisi berhasil membeku ketiganya.

“Pelaku curas yang melakukan aksinya di Jalan Trans Sulawesi, Desa Polewali pada Rabu dini hari 14 Juli 2021, Sekira Pukul 01.30 wita, yang berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim beberapa jam kemudian,” kata Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H.Siagian saat release kasus curas di Ruangan Media Center Polres Pasangkayu didampingi Waka Polres Kompol Ade Chandra dan Kasat Reskrim IPTU Ronald Suhartawan Hadipura. Jumat Siang (16/7/2021).

AKBP Leo H Siagian menuturkan, para pelaku melakukan aksinya dengan menghentikan mobil dan berpura-pura meminta bantuan tumpangan.

“Disaat mobil berhenti, pelaku langsung mengancam sopir dan kenek dengan menodongkan senjata korek dan sebilah badik, kemudian memaksa supir untuk turun dari mobil truck dan menggeledah seisi barang-barang milik korban yang oleh pelaku uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan mabuk mabukan,” tuturnya.

Kasat Reskrim IPTU Ronald Suhartawan mengatakan, dari tangan pelaku, tim berhasil menyita barang bukti berupa satu Unit HP. Sebilah badik ukuran kecil warna coklat, uang tunai sebanyak Rp.1.340.000 dan satu unit motor warna putih.

“Untuk ketiga pelaku curas disangka dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke 1 dan 2 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman paling lama 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.