TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Mamuju menyita 226 kosmetik ilegal dari sejumlah pemasok di Kota Mamuju.
Kepala BPOM di Mamuju Netty Nurmuliawaty menuturkan, total 2806 pieces kosmetik ilegal yang disita dalam operasi Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan atau Mengandung Bahan Berbahaya, dilakukan bersama aparat kepolisian dan dinas kesehatan kabupaten.
“Mulai tanggal 14 Agustus sampai kemarin,”ujar Netty kepada wartawan di kantor BPOM Mamuju. Jl Ratulangi, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Rabu (21/8/2019).
Netty menerangkan, kosmetik berbahaya yang ditemukan dalam operasi, diantaranya: paket skin care (krim pagi, krim malam toner dan sabun), parfum tercantum tidak untuk diperjualbelikan, make up KIT, make up pallette, masker muka.
Kemudian lipstik, lip cream, mascara, eye liner, handbody, bedak, kapsul serum untuk wajah, lulur racikan, serbuk pemutih kulit dan susu belut.
“Kosmetik tersebut tanpa izin edar dari badan BPOM RI sehingga Badan POM tidak menjamin keamanan, kemanfaatan dan mutu, proses produksinya tidak dijamin memenuhi aspek cara pembuatan kosmetik yang baik,” tuturnya.
Netty menegaskan, agar pelaku usaha tidak memproduksi atau mengedarkan kosmetik ilegal, karena sejauh ini BPOM masih banyak menemukan produk terlarang yang beredar di masyarakat.
“Selama tahun 2019, masih ditemukan produk yang sudah pernah diumumkan dalam publik warning tahun sebelumnya, namun masih beredar dipasaran,” paparnya.
Netty menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam membeli produk, apabila mencurigai adanya praktik produksi dan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya harap melaporkan ke unit layanan pengaduan konsumen.
“Kepada konsumen diingatkan untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu cek kemasan, label, izin edar dan kadaluwarsa,” tutupnya.
(Ipenk)