Media Platform Baru Sulawesi Barat

Desak RUU PKS Disahkan, APPM Geruduk Kantor DPRD Polman

0 1,010

TELEGRAPH.ID, POLMAN – Aliansi Perempuan Polewali Mandar (APPM) berunjuk rasa di Kantor DPRD Polman. Mereka menuntut Pemerintah segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Senin, (3/2/2020).

Jenderal Lapangan Nurlina mengatakan, di era milenial ini marak terjadi fenomena kasus pelecehan seksual. Hal ini dibuktikan dengan makin banyaknya korban pelecahan seksual yang mulai berani bersuara.

Nurlina bilang, pelecehan seksual merupakan suatu tindakan atau perilaku yang terkait dengan seks yang tidak diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks dan perilaku lainnya yang secara verbal ataupun fisik merujuk pada seks.

“Hal ini dapat terjadi dimana saja dan kapan saja,” katanya.

Nurlina menerangkan, di tahun 2019, terjadi kasus pelecehan terhadap ibu menyusui di Campalagian, Polman. Terakhir di tahun 2020, kasus kekerasan kembali terjadi di Mamasa yang dialami siswi SMP dan pelakunya adalah keluarga.

“Maka kami dari Aliansi Perempuan Polewali Mandar menyatakan sikap. Pengesahan RUU PKS disegerakan. Pemerintah membentuk LBH yang khusus melayani laporan kekerasan seksual. Pengaktifan kerja dan kinerja Komnas perlindungan anak dan perempuan. Pemerintah harus lebih fokus menangani rehabilitasi korban yang mengalami pelecehan
kekerasan seksual. Pelaku pelecehan kekerasan seksual harus melalui proses hukum yang seadil-adilnya,” tutur Nurlina.

Ketua Komisi IV Agus Pranoto sangat mengapresiasi tuntutan aliansi dan pihaknya mengaku sangat prihatin ketika terjadi pelecehan seksual terjadi di masyarakat.

“Sampai saat ini kami pihak DPRD tidak pernah tidak dengan serius menerima laporan-laporan yang datang kepada kami, intinya kami di DPRD siap untuk menyongsong lahirnya UU PKS dan juga mendukung seperti apa nantinya ke depan,” ucapnya.

“Sementara saat inikan masih digodok di DPR RI tetapi saya kira perlunya kesepakatam poin-poin apa saja yg mesti disepakati untuk nanti masuk di peraturan daerah,” sambungnya.

Sementara itu Komisi I Lukman R menegaskan, saat RUU PKS telah disahkan, DPRD akan coba menyusun Perda sebagai turunan Undang-undang tersebut.

“Nantinya ketika sudah disahkan pastilah kita ekseskusi apalagi sudah terjadi kasus. Tapi semoga saja kasus yang disampaikan oleh kordinator APPM betul-betul sudah ditindaki dan kami dari komisi I tentu mengapresiasi teman-teman perempuan dalam menyambut RUU penghapusan kekerasan terhadap perempuan,” tuturnya.

(ALAM)

Leave A Reply

Your email address will not be published.