KPID Dampingi Komisi I DPRD Sulbar Serap Masukan Pelaku Penyiaran
TELEGRAPH.ID, POLMAN – Komisi I DPRD Provinsi Sulbar bersama KPID Sulbar melakukan monitoring ke sejumlah pelaku usaha televisi dan radio di daerah.
Ketua Komisi I Syamsul Samad menerangkan, kegiatan monitoring itu
sekaligus ingin mendapatkan masukan
dari pelaku usaha dalam rangka penyusunan Ranperda Penyiaran di Sulawesi Barat.
“Raperda Penyiaran masuk dalam Prolegda Tahun 2020 dan ini salahsatu hak inisiatif DPRD Sulbar,” kata politisi Demokrat ini di LPS Radio Mario, FM, Polewali Mandar, Selasa (21/01/2020).
“Kedepan penataan penyiaran akan lebih baik dengan regulasi baik pula, tentunya harus dibawah pengawalan komisioner KPID, dimana saat ini mengalami perkembangan kualitas kinerja, seperti hari ini bersama kami pantau khususnya terkait perizinan,” jelas Syamsul Samad.
Anggota Komisi I yang juga Ketua Balegda, H. Syahril Hamdani, mengungkapkan Kehadiran Lembaga Penyiaran baik LPB, LPPL dan LPS diera saat ini masih tetap dibutuhkan.
Politisi Gerindra itu LPS mencotohkan. Radio Sriwigading, Wonomulyo. Menjadi sarana efektif dalam perjuangan pembentukan Provinsi Sulawesi Barat.
“Di radio itu, saya sering menjadi narasumber menyuarakan perjuangan pembentukan Sulawesi Barat,” kenang tokoh pejuang Sulbar ini.
Syahrir Hamdani mengatakan masalah dinamika penataan lembaga penyiaran dalam kaitannya dengan persaingan pengusaha besar dan kecil terutama dalam perluasan wilayah akan menjadi tambahan materi untuk membenahi dan dimasukkan dalam Perda.
“Kami akan memperhatikan masukan pelaku usaha penyiaran, mengatur penyiaran lokal, bagaimana mekanisme perluasan wilayah, dan tidak mematikan pelaku usaha lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPID, April Azhari Hardi mengungkapkan salahsatu program kerja KPID Sulbar periode 2019-2022 adalah melihat dinamika dan permasalahan yang dialami lembaga penyiaran di daerah ini terutama LPB.
“Data kami pada bulan Maret 2019. LPB yang berizin tetap hanya 1 LPB dan 2 LPB yang mengantongi IPP sementara sedangkan ratusan LPB lainnya tidak kantongi izin,” jelasnya.
Dengan gerakan sadar perizinan yang dilakukan KPID Sulbar, saat ini ada 3 LPB sudah memiliki IPP Tetap yakni Manakarra TV Mamuju, Mandar TV Majene, dan Polewali Media Visual TV. Dan 5 lainnya mengantongi IPP Sementara yakni Mavima TV Tinambung, Pasangkayu TV, Mateng TV, Sipatuo TV Mamasa dan Mambi TV. Sedangkan untuk LPS, Radio Mario FM, satu-satunya radio yang kantongi ISR di Polewali Mandar.
“Hari ini, IPP Tetap Polewali Media Visual TV akan KPID serahkan kepada pemiliknya,” kata Azhari.
(ILU/HMS)