TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Komisi Penyiaran Indoneaia Daerah (KPID) Sulbar menjalin kerjasama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulbar.
Kerjasama itu upaya dalam mengoptimalkan peran pengawasan isi siaran iklan, publikasi, promosi obat dan makanan kepada sejumlah lembaga penyiaran di Sulbar.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman antara Ketua KPID Sulbar, April Ashari Hardi dan Kepala BPOM Sulbar, disaksikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju di Aula Lantai IV Kantor Gubernur Sulawesi Barat. Selasa (7/8/2019)
Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sulbar, Sri Ayuningsih menuturkan, penandatangan MoU ini menitikberatkan pada peran masing-masing lembaga dalam menjalangkan tugas dan fungsinya.
“Iya, Kita KPID Sulbar periode ini mencoba membangun komunikasi dan kerjasama dengan stakeholder yang bersentuhan langsung dengan dunia penyiaran, seperti BPOM Sulbar dalam mengawasi iklan promosi Obat dan Makanan di televisi dan radio,” jelas Sri Ayuningsih.
Untuk diketahui, dalam pasal 3 Nota Kesepahaman dicantumkan objek kesepakatan bersama adalah isi siaran di radio dan televisi yang berkaitan isi siaran terhadap iklan, publikasi, promosi obat dan makanan di Provinsi Sulawesi Barat.
Sedangkan ruang lingkup Kesepakatan Bersama meliputi : Koordinasi dalam pengawasan isi siaran terkait publikasi, promosi dan iklan obat dan makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peningkatan kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dalam rangka pengawasan isi siaran terkait publikasi, promosi dan iklan obat dan makanan. Pertukaran informasi, temuan dan/atau data rekaman publikasi, promosi dan iklan obat dan makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pengawasan isi siaran terkait publikasi, promosi, dan iklan obat dan makanan yang diduga tidak memiliki izin edar atau nomor notifikasi dari Balai POM.
Turut hadir dalam kegiatan itu Komisioner KPID Sulbar, Budiman Imran, Busran Riandhy, Masram, Ahmad Syari Rasyid, Sri Ayuningsih dan Urwa serta 200 peserta Bimbingan Teknis Keamanan Pangan Jajanan Anak.
(Ipenk/Hms)