TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Penantian panjang Mandar Media Televisi (Mandar TV) berbuah manis, Surat Keputusan (SK) Menteri Komunukasi dan Informasi Republik Indonesia Nomor 256/T.04.2/2019 Tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran, tertanggal 1 April 2019. Akhirnya Terbit.
Abd Rahman mengaku, bersyukur dan tidak ada perasaan was-was lagi menjalankan usaha TV Kabel yang selama ini digeluti.
“Tak ada lagi kekhawatiran, bila pihak berwenang dalam hal ini KPID Sulawesi Barat bersama pihak keamanan untuk cabut atau menyegel usaha kami. Penantian untuk mendapat izin penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Tetap sejak 2017 lalu sudah kami peroleh, Kami sangat bersyukur untuk ini,” tutur Abd. Rahman usai menerima SK tersebut.
SK IPP yang diterima langsung PT. Mandar Media Televisi (Mandar TV) tersebut dari Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sulbar Sri Ayuningsih disaksikan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Busran Riandhy di Lantai II, Kantor KPID Sulbar, Wisma Adiza, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Karema Mamuju.
“Kami sangat bersyukur sudah mendapatkan IPP Tetap ini yang berlaku hingga 01April 2029. Kami sudah lega jalankan usaha TV Kabel, terima kasih KPID Sulbar yang sudah fasilitasi. Kedepan Mandar TV akan melakukan pembenahan terkait isi siaran. Dan kami mengharapkan ada pembinaan dari KPID Sulbar dalam membimbing kami bagaimana pelaku usaha ini dapat mematuhi pedoman prilaku penyiaran,” pintah Rahman.
Sementara itu, Sri Ayuningsih mengatakan bahwa KPID Sulbar akan intens melakukan monitoring dan pembinaan kepada pelaku usaha TV Kabel dengan mendorong mereka agar dalam menjalankan usahanya harus mengantongi izin. Tentunya dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang sesuai ketentuan.
” Diawal kehadiran KPID Sulbar 2019-2022 ini menjalankan tugas, kita Intens mendampingi Pelaku LPB, LPS dan LPPL agar mendapatkan IPP dan ISR, Koordinator Bidang Perizinan sudah turun di tiga Kabupaten dan hasilnya cukup mengembirakan, sudah ada 15 Lembaga Penyiaran yang telah mendapatkan IPP Prinsip. Untuk tiga kabupaten lainnya akan segera dimonitoring, termasuk LPB yang ada di Majene,” terang aktifis pemberdayaan perempuan Sulbar ini.
Ditempat tempat terpisah, Anggota KPID Sulbar bidang Pengawasan izin siaran, Ahmad Syafri Rasyid, SH mengatakan, KPID Sulbar usai mengikuti pelatihan P3SPS, pertengahan september ini dengan mengandeng pihak kepolisian sebagai tindaklanjut dari MoU antara KPI Pusat dengan Kepolisian Republik Indonesia, kami akan turun ke lapangan monitoring LPB, apalagi ini menjelang Pilkada 2020, kita akan menertibkan LPB yang tak berizin dan mendorong mereka agar segera mendapatkan IPP. ” Untuk LPB yang sudah berizin akan kita lakukan pembinaan sesuai standar prilaku siaran,” jelas Ahmad.
(H/KPID)