Sat Reskrim Polres Mamuju Utara Tangkap Penipu Asal Pare-Pare, Modusnya Tawarkan AKI
TELEGRAPH.ID, PASANGKAYU – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Mamuju Utara, diback up oleh Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar berhasil menangkap pelaku tindak penipuan dengan modus hipnotis.
Pelaku H.AAK ditangkap di rumahnya di Jalan Harapan No.52 Kelurahan Bacukiki, Kecamatan Bacukiki, Kota Pare-Pare. Sulawesi Selatan. Jumat Sore (6/3/2020).
Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara AKP Pandu Arief Setiawan saat dikonfirmasi mengatakan, modus pelaku yaitu dengan berpura-pura menawarkan AKI 50 Ampere sebanyak 70 buah kepada korban dengan harga Rp.4.8 juta, serta menawarkan tabung gas elpiji 3 KG sebanyak 10 biji dengan harga Rp 1 juta.
“Sehingga korban membayar harga aki dan Gas Elpiji yang ditawarkan, namun barangnya tidak kunjung diberikan,” kata AKP Pandu Arief Setiawan
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, sebuah dompet, 1 lembar slip penyetoran sebesar Rp.1,5 juta serta slip transfer jutaan rupiah.
“Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/10/II/2020/Sek.Paska, tanggal 23 Februari 2020. Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Mamuju Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
(ILU)