Media Platform Baru Sulawesi Barat

Tak Hanya Bawa Sabu, Pria di Pasangkayu Tertangkap Kantongi Upal

0 315

TELEGRAPH.ID, PASANGKAYU – Seorang pria berinisial H (28 tahun), Warga Desa Kasano Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Pasangkayu karena kedapatan membawa barang terlarang jenis shabu.

Selain barang haram tersebut, ditangan pelaku juga didapati sejumlah uang kertas lembaran 50 ribu yang diduga Palsu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas AKBP lewat konfirmasi Kasat Narkoba Polres Matra di Pasangkayu.

“Pelaku tertangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Pasangkayu saat melakukan Hunting pada hari Selasa dini hari (14/7/20) di jalan Trans Sulawesi (Jembatan Martajaya), Kelurahan Martajaya Kecamatan Pasangkayu Kabupaten,” ungkapnya.

Penangkapan bermula saat tingkah pelaku yang mencurigakan, kemudian terus dipantau oleh personil Narkoba Polres Matra dan akhirnya ditangkap dengan barang bukti yang telah disebutkan.

Barang bukti yang diamankan berupa 2 paket gang diduga jenis sabu yang terletak di Batok Helem yang dipakai oleh Tersangka H. Barang bukti lainnya sembilan lembar uang pecahan 50 ribu yang diduga palsu ditemukan di dompet tersangka.

“Hasil penangkapan tersebut sementara dalam pengembangan penyidik untuk membongkar jaringan lainnya,” tutup Kabid Humas.

(HMS/ILU)

Leave A Reply

Your email address will not be published.