Media Platform Baru Sulawesi Barat

Temukan Peredaran Obat dan Kosmetik Ilegal, BPOM Sulbar Ingatkan Konsumen Lebih Berhati-hati

0 420

TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Sepanjang tahun 2019 Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Barat berhasil mengungkapkan peredaran Obat dan Kosmetik berbahaya dan ilegal beredar di wilayah Sulawesi Barat.

Kepala BPOM Sulbar, Netty Nurmuliawati mengatakan, tiga kasus sudah sampai ditahapan P21 dan telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Sepanjang tahun 2019 ini banyak kami temukan obat dan kosmetik yang tidak berizin dan diantaranya ada yang mengandung zat serta bahan berbahaya,” ungkap Netty saat menggelar konferensi pers akhir tahun, Selasa (17/12/19).

Kasus yang telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk sidangkan ialah, kasus peredaran obat dengan barang bukti 140 item yang terdiri dari 15.512 pcs dengan taksiran nilai Rp. 12.013.500.

Kemudian kasus peredaran kosmetik ilegal dengan barang bukti 17 item yang terdiri dari 612 pcs, dengan taksiran nilai Rp. 2.606.000. Serta Kasus peredaran 85 item kosmetik ilegal yang terdiri dari 1158 pcs dengan taksiran nilai Rp. 85.740.000

“Kasus-kasus ini telah kita pro justice untuk kemudian di proses hukum secepatnya, salah satu pelakunya ada di kabupaten Polman. Kami di BPOM sangat berharap bagi para pelaku UMK yang berkecimpung dalam bidang kosmetik racik untuk dapat melegalkan produknya melalui BPOM, kami akan bantu dan tidak mempersulit sama halnya dengan produk olahan pangan,” ujar Netty

Pada kesempatan itu juga Netty berharap kepada seluruh masyarakat agar lebih jeli dan teliti ketika membeli kosmetik maupun obat-obatan agar terhindar dari bahaya yang bisa ditimbulkan.

“Kami selalu Kampanyekan kepada konsumen utamanya masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan obat dan kosmetik, upayakan kosmetik yang sudah diakui BPOM tidak mengandung bahan berbahaya,” pungkasnya.

Pelaku melanggar pasal 196 Jo Pasal 98 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu mendistribusikan sediaan farmasi Tanpa izin Edar dan/atau mengandung bahan yang dilarang. Sedangkan untuk pelaku usaha yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan produk sediaan farmasi melanggar pasal 198 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan total taksiran nilai sebanyak 153 juta rupiah.

(ALAM)

Leave A Reply

Your email address will not be published.