Ajbar Sebut Regulasi BUMDes Mesti Diperkuat
TELEGRAPH.ID, MAMUJU -Tahun 2015 hingga saat ini pemerintah sudah menghabiskan Rp 329,8 Triliun Dana Desa (DD). Sayangnya pengelolaan anggaran pusat tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk meningkatkan perekonomian desa.
Hal itu menarik perhatian Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk melakukan pendalaman gagasan dalam mewujudkan lahirnya Undang-undang tentang BUMDes.
“Kami sudah melaksanakan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) membahas ini, kemarin (Rabu 15 Januari). Harapannya dari hasil pengayaan tersebut menambah kesempurnaan pendalaman gagasan dalam mewujudkan lahirnya UU Tentang BUMDes,” kata Ajbar Abdul Kadir via WhatsApp. Jumat, (17/1/2020).
Senator asal Sulbar itu menuturkan, ada sekitar 61 persen desa telah memiliki Bumdes atau telah terbentuk sekitar 45.549 unit Bumdes “Artinya masih banyak desa yang belum mengelola DD melalui BUMDes, padahal melalui BUMDes tersebut menjadi kunci mendorong kemandirian desa menata usaha keuangan di desa,” tambahnya.
Ajbar juga menyampaikan kendala yang ditemukan sebagaimana dirumuskan dalam RDPU itu, adalah masalah kelembagaan BUMDes yang tidak berbadan hukum dan hanya berstatus sebagai badan usaha.
“Ini menjadi kontraproduktif dan menjadi kendala dalam mewujudkan kemandirian dan otonomi desa,” ungkap Ajbar.
Selain itu, lanjut Ajbar pengaturan BUMDes masih terlihat sebagai kebijakan yang umum dan tidak spesifik. Ini bisa menjadi bumerang jika tidak dikelola dengan baik.
“Sebab itu, dalam Rancangan UU tentang BUMDes, kita berharap regulasi mengenai BUMDes lebih nyata memberdayakan masyarakat desa sebagai ikhtiar untuk menciptakan kemandirian ekonomi di desa,” pungkasnya.
(ILU/UWE)