TELEGRAPH.ID, JAKARTA – KPIP menyelenggarakan Fokus Group Discussion (FGD) dengan KPID dan stakeholders penyiaran di Lantai II , Selasa, (08/10/2019).
mengusung Tema Isu-isu Krusial Bidang Pengawasan Isi Siaran.
FGD itu dalam upaya mendalami problematika yang terjadi pada bidang pengawasan isi siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan berdasarkan masukan konstruktif untuk menyikapi dinamika konten penyiaran dalam dunia revolusi Industri 4.0 serta penanganan pelanggaran atas dampak terjadi dalam dunia penyiaran.
Wakil Ketua KPIP, Mulyo Hadi Purnomo menyebutkan, lembaga penyiaran didaerah harus dorong untuk patut terhadap kewajibannya menyiarkan 10persen konten lokal, memberikan informasi terkini terkait kearifan dan budaya lokal.
“Menyuarakan dan menyiarkan konten lokal bukan hanya menasional tetapi harus mendunia,” ujarnya.
Selain itu, Mulyo Hadi juga meminta KPID agar membangun komunikasi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD, guna mendorong pembuatan peraturan daerah (Perda) tentang penyiaran yang menjadi salah satu rujukan pengawasan KPI menciptakan siaran sehat untuk rakyat.
Ditempat yang sama, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPIP, Mimah Susanti menyebutkan, tujuan utama kehadiran KPI adalah guna memperkokoh integritas nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa.
“KPIP/KPID memiliki kewenangan dan tugas yang menuntut para komisionernya harus memiliki kemampuan dalam merespon tuntutan dan laporan masyarakat terhadap keberadaan atau hasil produksi dari lembaga penyiaran,”jelasnya.
Dikatakan, dalam melakukan pengawasan penyiaran terdapat dua metode strategis yang dilakukan yakni pengawasan prefentif yakni pengawasan yang dilakukan terhadap sesuatu kegiatan sebelum kegiatan itu dilaksanakan sehinggga dapat mencegah terjadinya penyimpangan. Dan kedua pengawasan Represif yakni pengawasan penghukuman atas suatu peristiwa telah dikaji atau dikaji yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Peningkatan SDM anggota KPID harus ditingkatkan dalam menangani pelanggaran, dibutuhkan kecermatan dan pencermatan dalam pemenuhan sanksi yang harus dijatuhkan demi tegakknya subtansi keadilan, apalagi menyongsong pelaksanaan pemilu Serentak 2020 mendatang,” Terang mantan ketua Bawaslu DKI Jakarta Periode 2012-2017 ini.
Sementara itu, Anggota Bidang PIS KPID Sulbar, Ahmad Syafri Rasyid mengungkapkan, FGD tersebut sangat diperlukan guna menyamakan presepsi antara KPI, KPID dengan lembaga penyiaran ditengah tantangan dan arus informasi yang berkembang saat ini, sehingga tidak terjadi benturan atau pemasalahan dilapangan dalam upaya menumbuhkan lembaga penyiaran.
Disinggung soal, Kesiapan KPID dalam melakukan pengawasan iklan kampanye dalam Pilkada 2020 di Sulbar, Ahmad Syarfi mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten guna membentuk Gugus Tugas Pengawasan.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten agar sedini mungkin membangun kerjasama pengawasan sehingga tidak terjadi masalah berkaitan dengan penyiaran iklan kampanye,” kata Ahmad Syafri.
(ILU/HMS).