Media Platform Baru Sulawesi Barat

Setahun Diintai, ASN dan Honorer Pemprov Sulbar Dibekuk Polisi

0 451

TELEGRAPH.ID, MAMUJU – Belum lama ini Direktorat Natkotika kembali mengamankan dua orang pelaku pengguna obat-obatan terlarang atau Narkotika jenis sabu.

Mirisnya, dua orang pelaku berinisial AF adalah ASN dan AK (Honorer) di lingkungan Pemprov Sulbar. Keduanya kedapatan oleh Polisi Resnarkoba Polda Sulbar, dengan barang bukti satu buah sachet yang diduga Sabu seberat 0,8 gram.

Direktur Narkoba Polda Sulbar, melalui Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan mengatakan, penangkapan dua pelaku kejahatan narkoba sudah lama diintai oleh Subdit II Resnarkoba Polda Sulbar. Hanya menunggu waktu yang tepat bagi anggota polisi untuk bisa menangkap keduanya.

”Dua pelaku ini sudah setahun diintai oleh anggota polisi, sepandai – pandainya si tupai melompat pasti jatuh jua. Sama dengan ini, tersangka ini baru ketangkap setelah sekian lama diintai pergerakannya oleh anggota,” kata Kabid Humas. Senin (15/6/2020).

Penangkapan keduanya, kata Kabid Humas, berawal saat Subdit II Resnarkoba Polda Sulbar menenerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar rangas sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu .

Menindak lanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 17.30 sore, Rabu (10/6/20) Tim Subdit II mengintai lokasi tersebut ternyata betul tersangka AF berhasil dibekuk bersama barang buktinya. Dan tersangka AF mengaku, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari tersangka AK.

“AF yang lebih awal ditangkap, dan pengakuan tersangka setelah di introgasi, tersangka AF mengakui barang yang dimiliki diperoleh dari tersangka AK,” jelas mantan Kapolres Bulukumba itu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangkan, AF dan AK di jerat dengan pasal 114 dengan hukuman penjara 5 tahun.

(ILU/HMS)

Leave A Reply

Your email address will not be published.